Pilbup Garut Dipastikan 8 September 2013, Akan Menelan Dana Rp. 52 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan Pilbup dilangsungkan sesuai jadwal, yakni pada 8 September 2013. Masa jabatan Bupati Garut berakhir 23 Januari 2014. Jadi, tidak akan mengganggu Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan bulan April 2014 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014. Sebab pada Januari 2014 Bupati Garut yang baru sudah dilantik.
“Tugas Bupati Garut yang baru itu harus menyukseskan Pileg, dan Pilpres. Bupati Garut juga dipastikan dipilih masih dalam satu pasangan dengan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Aja Rowikarim kepada wartawan, Sabtu (13/10). Menjawab pertanyaan soal kemungkinan Pilbup Garut diundur, Aja menandaskan, harus dikaji ulang karena akan menimbulkan persoalan baru dan rawan konflik politik maupun sosial.
Dijelaskan Aja, pada April 2013 sudah harus dibentuk panitia ad hoc untuk Pilkada. Guna penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Garut 2013 ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 52 miliar. Rp 17 miliar sudah dicadangkan Pemkab Garut dalam APBD 2012. Selanjutnya pada APBD 2012 Perubahan juga dianggarkan sekitar Rp 12 miliar. “Sisanya harus sudah terpenuhi pada 2013,” kata Aja.
Sebelumnya pernah diberitakan media massa, Keputusan Kemendagri mengundur pelaksanaan Pilkada di 43 daerah, termasuk Kabupaten Garut itu disampaikan Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Disebutkan, pengunduran pilkada di daerah mengacu pada PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam PP disebutkan tida boleh ada pemilukada digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Untuk mengatasi kekosongan kekuasaan, pemerintah akan mengisinya dengan pejabat sementara. Untuk Kabupaten, pengganti Bupati bisa ditunjuk Gubernur. ***
